42 pajak atas penjualan saham
sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan tanpa menciptakan ruan'] untuk ... Penjualan Saham di Bursa Efek), sebagaimana de1pat diu bah dari waktu ke ...86 pages May 17, 2021 · Nah, untuk Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan efek tarif yang digunakan adalah berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2).Penghasilan dari penjualan saham atas transaksi saham dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi. Berikut ini contoh perhitungan pajak penjualan saham:
Bagi Wajib Pajak pemilik saham pendiri yang tidak memilih untuk dikenakan tarif final sebesar 0,5% berdasarkan ketentuan ini, atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pajak atas penjualan saham
Pajak atas penjualan saham orang pribadi di bursa efek bersifat final sesuai Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta PP No. 41 Tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana diubah dengan PP No. 14 Tahun 1997. Apr 20, 2021 · Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KMK 282/1997 disebutkan besarnya tarif pajak penghasilan (“PPh”) atas penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sementara, untuk pemilik saham pendiri akan dikenakan tambahan pajak penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham. Oct 10, 2018 · Pajak yang dikenakan merupakan pajak penghasilan yang bersifat final/PPh final. Sedangkan, berdasarkan PPh pasal 4 ayat 2, tarif yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari transaksi penjualan saham di bursa efek, adalah sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Pajak atas penjualan saham. Oct 10, 2018 · Pajak yang dikenakan merupakan pajak penghasilan yang bersifat final/PPh final. Sedangkan, berdasarkan PPh pasal 4 ayat 2, tarif yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari transaksi penjualan saham di bursa efek, adalah sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Apr 20, 2021 · Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KMK 282/1997 disebutkan besarnya tarif pajak penghasilan (“PPh”) atas penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sementara, untuk pemilik saham pendiri akan dikenakan tambahan pajak penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham. Pajak atas penjualan saham orang pribadi di bursa efek bersifat final sesuai Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta PP No. 41 Tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana diubah dengan PP No. 14 Tahun 1997.
0 Response to "42 pajak atas penjualan saham"
Post a Comment